Pidanakan Aktivis, LPSK Minta Fadli Zon Tiru Sikap Jokowi

Fadli Zon laporkan Tribunnews ke Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews

VIVAnews - Langkah Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, yang melaporkan aktivis anti korupsi asal Jawa Tengah, Ronny Maryanto, ke polisi, dinilai keliru oleh sejumlah kalangan. Sebab, hal itu dinilai akan membawa efek negatif, yakni takut mengkritisi pemerintah.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, langkah Ketua Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Ronny Maryanto dalam perkara tersebut adalah dalam partisipasi ingin membantu negara.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Yakni, dalam koridor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang untuk mengungkap pelanggaran pemilu.

"Jika itu dianggap pencemaran nama baik (oleh Fadli Zon) lalu dipidanakan, menurut saya keliru. Harusnya dilihat bahwa orang ini melakukan hal tersebut dalam rangka membantu pemerintah," kata dia di Semarang, Sabtu 8 November 2014.

Menurut Abdul, jika laporan Ronny ke Panwaslu beberapa waktu lalu dianggap merugikan, maka Fadli Zon harusnya bersikap bijak. Apalagi dia dikenal sebagai pejabat publik yang harus bersikap arif dan memberi maaf kepada publik.

"Seperti kasus tukang sate (Muhammad Arsyad) yang diduga mencemarkan Presiden Jokowi bisa jadi contoh. Setelah dimediasi, akhirnya Jokowi memaafkan," imbuhnya.

Selain itu, LPSK menilai penyidik Mabes Polri terburu-buru menyidik dan menetapkan Ronny sebagai tersangka. Sebab, penyidik seharusnya mengutamakan mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Penyidik tidak bisa hanya beralasan bahwa ada laporan yang harus diproses. Sebaiknya, dilihat dulu latar belakang dugaan pencemaran nama itu, apakah karena kepentingan pribadi atau ada kepentingan publik, " beber dia.

Terkait Berita

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Kasus yang menjerat Ronny bermula pada kampanye Pilpres pada 2 Juli 2014 lalu. Saat itu Ronny mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan bahwa Fadli melakukan aksi bagi-bagi uang. Ronny yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu. Hasil penyelidikan Panwaslu tak terbukti, kemudian Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, melapor balik ke Bareskrim Polri.

Selain Ronny Maryanto, terlapor lain adalah jurnalis Tribun Jateng, Raka F Pujangga, editor Tribunnews, Hasanudin Acu, dan Direktur Tribunnews, Herman Darmo.

Fadli Zon melaporkan kasus itu melalui kuasa hukumnya pada 7 Juli 2014 lalu ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik (310 dan 311 KUHP).

Sejauh ini, baru Ronny Maryanto yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi terlapor. (ren)

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal
Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024