Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id
- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar terkait Persidangan sengketa Kota Waringin Barat. Kasus itu terjadi pada 2010.
"Menurut Undang-Undang KPK, itu harus diberhentikan sementara, sehingga kami tinggal bertiga lagi saat ini," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Menurut Undang-Undang KPK, itu harus diberhentikan sementara, sehingga kami tinggal bertiga lagi saat ini," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.
Zulkarnain menyebut penangkapan serta ditetapkannya BW sebagai tersangka, merupakan sebuah serangan langsung terhadap pimpinan KPK. Bambang yang akan berakhir masa tugasnya, Desember 2015, tengah mempercepat penanganan banyak kasus.
"Tapi dengan ada peristiwa yang menyedihkan ini berarti pukulan telak," kata Zulkarnain. Dia mengakui pemberantasan korupsi dilemahkan dengan penangkapan Bambang. "Itu konsekuensi. Penegak hukum paham betul terhadap itu. Berarti pemberantasan korupsi dilemahkan." (ren)
Halaman Selanjutnya
Zulkarnain menyebut penangkapan serta ditetapkannya BW sebagai tersangka, merupakan sebuah serangan langsung terhadap pimpinan KPK. Bambang yang akan berakhir masa tugasnya, Desember 2015, tengah mempercepat penanganan banyak kasus.