SDA Desak Loloskan Pemondokan Jemaah Haji

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, disebut tetap meminta hotel di Syare' Mansyur dijadikan sebagai pemondokan jemaah haji pada 2010. Padahal pemondokan itu sudah pernah ditolak tim penyewaan perumahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Eks Direktur Pelayanan Haji di Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 November 2015.

Zainal yang merupakan Ketua Tim Penyewaan Perumahan mengaku memang bertugas mencari pemondokan untuk jemaah haji. Dia bertugas  memverifikasi usulan yang diajukan. Dia mengakui ketika itu ada yang mengusulkan di Syare' Mansyur. Namun menurut dia, perumahan itu ditolak oleh tim.

"Kami terima dari salah seorang perantara, namanya saya lupa, terus setelah kita bicarakan wilayah dan sebagainya karena kita tetapkan peta wilayah permukiman. Karena jauh kemudian wilayahnya tidak familiar, kemudian juga agak sedikit rawan. Ini informasi dari kawan-kawan yang memang tinggal di sana dan kita tolak," ungkap Zainal.

Meski telah ditolak, pemondokan itu kembali diajukan, namun dengan perantara yang berbeda, yakni Mukhlisin. Kendati demikian, tim tetap menolak pemondokan itu dengan alasan yang sama.

Selang beberapa saat setelah penolakan itu, Zainal mengaku mendapat telepon dari Suryadharma Ali selaku Menteri Agama. Ketika itu Suryadharma menanyakan alasan penolakan itu.

"Saya jawab, jauh, tidak familiar, rawan kriminalitas. Kemudian Pak Menteri lanjutkan, pemilik rumah akan menyediakan transport dan pos pengamanan agar jamaah yang tinggal di situ merasa terayomi," katanya.

Jaksa sempat menegaskan apakah telepon dari Suryadharma Ali itu menjadi dasar bagi Zainal untuk menerima perumahan itu sebagai pemondokan. Hal tersebut dibenarkannya.

Pada kesempatan terpisah Suryadharma Ali, membantah pernah memberi perintah kepada Zainal Abidin Supi, untuk meloloskan perumahaan di Syare' Mansyur. Dia merasa keberatan dengan keterangan Zainal tersebut.

"Soal Syare' Mansyur, saya merasa tidak pernah menelepon Saudara. Itu masalah teknis dan saya beri lima kriteria. Apa pun lima kriteria harus terpenuhi," ujar dia.

Namun, Zainal menegaskan kembali mengenai telepon dari Suryadharma setelah pemondokan di Syare' Mansyur ditolak.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

"Saya paham itu perintah," ujar Zainal.

Pada dakwaan Suryadharma, disebut terjadi penyelewengan dalam penyewaan perumahan jemaah haji lndonesia di Arab Saudi di tahun 2010. Jaksa mengatakan, pada April 2010, Cholid Abdul Latief Sidiq Saefudin melalui Undang Syahroni menawarkan empat pemondokan di Syare' Masyur dan Thandabawi, Mekkah, kepada Tim Penyewaan Perumahan.

Namun penawaran itu ditolak karena tidak memenuhi beberapa persyaratan seperti daerahnya tidak familiar dengan jemaah haji dan rawan kriminalitas, serta tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Atas penolakan tersebut, Cholid meminta bantuan kader PPP bernama Mukhlisin untuk menawarkan kembali 4 rumah itu ke Tim Penyewaan Perumahan. Untuk itu, Mukhlisin menghubungi SDA dan memintanya agar menerima rumah-rumah yang ditawarkan itu.

SDA lalu sempat memerintahkan Mukhlisin untuk menyerahkan berkas perumahan yang ditawarkan Cholid ke Tim Penyewaan Perumahan. Namun penawaran kembali ditolak oleh tim karena tidak memenuhi persyaratan.

Mukhlisin lalu kembali menghubungi dan meminta bantuan SDA agar rumah-rumah yang ditawarkan dapat disewa untuk pemodakan jemaah jemaah haji lndonesia. Hal itu ditindaklanjuti SDA dengan menghubungi Ketua Tim Penyewaan Perumahan, Zainal Abidin Supi untuk menerima rumah-rumah yang ditawarkan oleh Mukhlisin.

"Padahal terdakwa mengetahui rumah-rumah dimaksud tidak memenuhi persyaratan, harga sewa yang ditawarkan lebih tinggi dari harga sewa pada umumnya (harga pasar) bahkan terdapat harga sewa yang melampaui harga plafon yang ditetapkan pemerintah," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.

Atas perintah SDA tersebut, Zainal dan anggota Tim akhirnya menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin tanpa melakukan verifikasi lebih dulu. Tim kemudian menetapkan rumah-rumah yang akan dipergunakan sebagai perumahan jemaah haji lndonesia dan melaporkannya kepada Slamet Riyanto selaku Dirjen PHU yang kemudian diteruskan pada SDA.

SDA kemudian menyetujui penunjukkan perumahan, termasuk 4 rumah yang ditawarkan Mukhlisin. Atas kontrak perumahan tersebut, Cholid dan Fuad lbrahim Atsani menerima pembayaran 7.187.550 Riyal. Padahal harga pasar hanya sejumlah 4.720.000 Riyal.

"Sehingga pembayaran tersebut terjadi kemahalan harga sejumlah 2.467.550 Riyal. Bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 2010, terdakwa menerima pemberian berupa potongan kain penutup kabah (kiswah) dari Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan rumah-rumah yang ditawarkan," ujar Jaksa. (ren)

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016