Jika Vonis SDA Berat, Djan Faridz Sarankan Banding

Ketua Umum PPP Djan Faridz
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id
img_title Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz terlihat turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Djan mengaku kedatangannya ini, untuk memberikan dukungan pada koleganya, Suryadharma Ali yang akan menjalani sidang pembacaan vonis.
img_title Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi


"Hari ini silaturahmi menengok pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau, dan tentunya saya iringi dengan doa," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Djan berharap agar vonis yang dijatuhkan kepada Suryadharma tidak terlalu berat. Jika nantinya vonis dinilai berat, Djan menyarankan Suryadharma untuk mengajukan banding.

"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Diantaranya dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi, untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Dipanggil Prabowo ke Istana, Yusril Usul Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi

Yusril menilai sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan atau under invoicing perlu mendapat perhatian khusus.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut