Seluruh Kades di Daerah Ini Harus Bisa Chatting

Ilustrasi/Aplikasi percakapan WhatsApp.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala desa (kades) atau sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara kini diwajibkan melek teknologi, khususnya penggunaan jejaring sosial melalui aplikasi percakapan WhatsApp atau Line.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

“Mereka (sangadi) harus mudah memperoleh informasi tentang program kegiatan pemerintahan. (Sebab itu) Pemkab mencanangkan program WhatsApp dan Line wajib untuk sangadi,” ujar Kepala Bagian Hubungan Kemasyarakatan Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, Minggu 26 Juni 2016.

Kewajiban penggunaan aplikasi percakapan WhatsApp atau line untuk seluruh kepala desa itu, ditargetkan akan bisa terealisasi pada tahun 2017. Sebab itu, seluruh kades diimbau  mengganti ponsel mereka dengan berbasis android.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

“Ini sebagai upaya memberikan pelayanan informasi yang cepat. Mereka sewaktu-waktu bisa segera merespons jika camat, bupati dan wakil bupati membutuhkan," ujarnya.

“Ada banyak manfaatnya. Karena itu khusus sangadi akan dibuat grup WhatsApp dan Line sendiri,” ia menambahkan

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan dalam UU Desa yang baru itu adalah adanya tunjungan pensiun kades.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024