Aktivis Satwa Desak Peredaran Senapan Angin Diawasi Ketat

Aktivis lingkungan menggelar aksi ketika menyerukan penyelamatan satwa liar dari upaya pemburuan menggunakan senapan angin di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Sejumlah aktivis penyelamat satwa mendesak pemerintah untuk mengawasi ketat peredaran senapan angin di penggunaan masyarakat. Saat ini senjata yang banyak beredar di tangan warga tersebut sudah menjadi teror bagi kehidupan .

Orang Utan Tertua di Dunia asal Sumatera Mati di Kebun Binatang di AS

"Penyebaran senapan angin sangat luas, sehingga peraturan Kepolisian Republik Indonesia harus diperketat. Kami minta polisi melakukan razia dan penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan senapan angin untuk berburu ," kata seorang aktivis Nathanya Rizkiani dalam aksi kampanye Teror Senapan Angin di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 14 September 2016.

Kompilasi data dari sebelas lembaga perlindungan , mulai dari tahun 2004 hingga 2016 telah ditemukan 23 kasus penembakan khususnya orangutan dengan senapan angin. Di Medan Sumatera Utara misalnya, ada seekor orangutan ditemukan tertembak dengan 62 peluru di badannya. Lalu di Kalimantan Timur, ada orangutan yang juga tertembak dengan 104 peluru di badannya.

Peluru Senapan Angin Nyasar ke Pesantren, Polisi Ungkap Motifnya

Lalu di Pekanbaru Riau, ada temuan seekor orangutan yang tertembak senapan angin di bagian hidung hingga menembus mata. Orangutan malang ini pun meninggal tak terselamatkan. Dan terakhir temuan di Medan Sumatera Utara, ada orangutan yang tertembak di bagian bawah mata hingga menembus ke kepala belakangnya.

"Orangutan mengalami kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian," kata Nathanya.

Peluru Senapan Angin Nyasar ke Pondok Pesantren di Bekasi

Dalam peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api. Terkhusus untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, tercantum bahwa senjata itu hanya bisa digunakan di lokasi pertandingan dan latihan saja.

Sementara itu, Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Malang Yulia Soedarman mengakui harus ada keterlibatan polisi untuk peredaran senapan angin. Hanya saja memang sampai saat ini belum ditangani dengan serius.

"Perbakin sudah mengadukan ke polisi dan gubernur, tapi tidak tahu kok masih yang beredar, pengawasan itu wewenang polisi. Bagi anggota Perbakin yang masih melakukan penembakan kepada akan di keluarkan dari Perbakin," ujar Yulia.

Yulia mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) soal satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi agar tidak diburu. Kekuatan tembak senapan itu 3.000-4.000 ribu PSI.

"Imbauan sudah kami berikan kepada 200 atlit tembak di Kota Malang sesuai arahan dari BKSDA dilarang berburu satwa. Anggota Perbakin nembak hanya di sasaran di tempat khusus bukan berburu ," kata Yulia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya