Kejam, Harimau Sumatera Dibantai dan Janinnya Disimpan Toples Plastik

Janin Harimau Sumatera dimasukkan ke dalam plastik.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Populasi Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae semakin terancam oleh perburuan liar yang dilakukan sekelompok orang untuk mencari keuntungan di Provinsi Riau.

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Kasus perburuan satwa dilindungi itu akhirnya terbongkar dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri serta Ditjen Gakkum KLHK, pada Sabtu 7 Desember 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat gabungan melakukan penangkapan di sebuah lokasi di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

Diduga Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi

Di lokasi ini aparat mengamankan  pasangan suami istri M dan E. Hasil penggeledahan ditemukan, empat ekor janin Harimau Sumatera yang disimpan dalam toples plastik.

Pengembangan kasus ini langsung dilakukan dan mengidentifikasi dua pelaku lainnya, SS dan TS. 

20 Polisi Ikut Perburuan Harimau Sumatera yang Terkam Warga Lampung Barat

Keduanya diamankan aparat di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Pelalawan. Kali ini ditemukan satu lembar kulit harimau sumatera yang diyakini hasil perburuan liar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia dan secara global adalah persoalan yang serius. 

Untuk itu diperlukan sinergi dalam penanganan permasalahan yang terjadi serta memaksimalkan penegakan hukum terhadap para pelaku.

Perilaku perburuan liar berakibat pada kepunahan satwa. Semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan membuat pemerintah melalui instansi terkait harus lebih mampu meningkatkan pengawasan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar yang ada.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya