Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Alkes ke Kejaksaan

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Bambang Sardjono ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan tahun 2006.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka atas nama Bambang Sardjono dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Adi Deriyan Jayamarta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

Menurut Adi, nilai total proyek pengadaan alat kesehatan di Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat itu mencapai jumlah mencapai Rp65.738.669.700. Sementara total kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan nilai kerugian negara Rp7.847.967.125 dengan penyedia jasa yaitu PT. Kimia Farma Trading dan Distribution. Dan terkait tersangka lainnya akan segera dilakukan proses penyidikan," kata Adi Deriyan Jayamarta dalam keterangannya.

Bea Cukai Kawal Ekspor Produk Alat Kesehatan Asal Yogkarta ke Jepang dan Korea

Untuk diketahui, kasus ini telah bergulir di Kepolisian sekitar tiga tahun lalu. Bambang Sardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan pada tahun 2006 dengan proyek pengadaan sebesar Rp65 miliar ini sejak 2013 silam.

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah 22 saksi dan 2 saksi ahli dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus. (ase)

Bea Cukai memberikan izin pembebasan bea masuk

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024