Buronan Kasus Dimas Kanjeng Serahkan Diri ke Polisi

Sebagian adegan rekontruksi pembunuhan Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 3 Oktober 2016.
Sumber :
  • IST

VIVA.co.id - M, warga Kediri, Jawa Timur, tersangka dugaan pembunuhan dan penipuan dalam kasus Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, menyerahkan diri kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 6 Oktober 2016. Dia semula masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, menjelaskan bahwa M datang dan menyerahkan diri di Polda sekira pukul 11.30 WIB. "Tersangka M menyerahkan diri dengan diantar oleh anak angkatnya," katanya kepada wartawan.

Argo menerangkan, M ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kabur jauh hari sebelum penggerebekan Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. "Tersangka M turut serta," ujarnya.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Selama kabur, kata perwira kelahiran Yogyakarta itu, M berputar-putar di daerah Kediri dan Madiun. Dia juga hidup tidak jelas dan tidur di sembarang tempat. "Tersangka M juga pernah tidur di pom bensin (stasiun pengisian bahan bakar umum),” katanya.

Di Madiun, M lantas bertemu anak angkatnya. Karena hidup kebingungan, M lalu memutuskan menyerahkan diri kepada Polda Jatim. Dia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jatim.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Dengan menyerahnya M, buronan dalam kasus Dimas Kanjeng tinggal dua orang yang belum ditangkap. "Petugas masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang masih melarikan diri," ujar Argo.

Dimas Kanjeng ditangkap ribuan aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya