KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadillah Supari

Suasana sidang praperadilan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kesimpulan secara tertulis kepada Hakim Tunggal Achmad Rivai, pada sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dalam kesimpulan setebal 22 halaman itu, intinya KPK meminta hakim menolak semua dalil permohonan yang diajukan pemohon.

Anggota tim biro hukum KPK, Mia Suryani, menuturkan pada kasus ini KPK memiliki bukti dugaan keterlibatan Siti Fadilah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pusat penanggulangan krisis Kementerian kesehatan tahun anggaran 2007.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Hal ini sudah dikuatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan kala itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, pada intinya ada dugaan keterlibatan Siti Fadilah Supari dalam kasus itu.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Kesimpulan intinya sih menolak permohonan pemohon seluruhnya. Karena jelas dalam putusan Tipikor ada keterlibatan dari pemohon. Dan ada uang-uang yang harus disita dari pemohon. Itu saja sih. Kita lihat saja besok keputusannya seperti apa," kata Mia Suryani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, di dalam kesimpulan KPK juga menegaskan sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan aturan. Menurutnya, penetapan tersangka sudah memenuhi bukti yang cukup, dan dikuatkan dengan keterangan saksi.

"Iya berdasarkan bukti permulaan, putusan pengadilan terhadap Rustam Pakaya. Selebihnya hasil penyidikan, sudah pemeriksaan saksi-saksi. Bukti sudah lengkap. Ini sudah cukup bukti. Dan sesuai prosedur," ucapnya.

Sidang yang digelar di ruang sidang III PN Jakarta Selatan ini berlangsung singkat, karena para pihak hanya menyerahkan kesimpulan mereka secara tertulis kepada hakim.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan Siti ini telah didaftarkan dengan nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang itu intinya menguji sah tidaknya langkah KPK menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Siti ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya