Bayar Pungli, 11 WNA Filipina Kantongi KTP Indonesia

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil menangkap dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung.

DKI Tak akan Tolerir Pungli

Mereka ditangkap terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) Filipina. Di samping terindikasi pungli, para tersangka ini juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan surat dan melanggar UU tentang Administrasi Kependudukan.

Keduanya adalah DL, sang pemilik kapal yang berperan sebagai pembuat KTP Indonesia untuk 11 WNA Filipina dengan bayaran Rp2,5 juta per KTP. Dan NS, PNS Disdukcapil Kota Bitung yang membuat KTP milik 11 WNA Filipina, dan mendapat bayaran Rp500 ribu per KTP dari tersangka DL.

Wakapolri Ancam Pecat Anak Buah yang Malak Sopir Truk

“Penangkapan kedua tersangka berawal setelah sebelumnya ada 11 ABK Filipina yang naik KM D’VON ditangkap pekan lalu oleh Patroli Hiu yang operasi di perairan Sulawesi. Ternyata 11 ABK WNA Filipina itu memiliki KTP Indonesia yang diterbitkan Disdukcapil Kota Bitung. Hasil pemeriksaan sementara ada 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik kapal KM D’VON dan seorang PNS Disdukcapil Bitung. Kemungkinan tersangka bisa bertambah,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Mardjuki, di Mapolda Sulut, Selasa 18 Oktober 2016.

Ia menyebutkan, saat ini Polda Sulut telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi berjumlah 20 orang. Terdiri dari tiga petugas PSDKP Bitung, 11 ABK, 6 PNS (Disdukcapil, kecamatan, kelurahan) dan seorang  warga. “Kami juga menyita barang bukti berupa 11 KTP RI milik 11 ABK asal Filipina dan surat-surat lain terkait dengan dokumen Filipina," ujarnya.

Tito Karnavian Akan Pecat Polisi yang Lakukan Pungli

Pemeriksaan selanjutnya, kata dia kemungkinan akan berkembang pada oknum lain yang menikmati keuntungan dalam siklus ini. Mulai dari pembuatan Kartu Keluarga, keterangan domisili, sampai dengan proses penerbitan KTP.

“Para tersangka akan dikenakan UU Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atau UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Modus ini sangat memberi kontribusi negatif, yaitu maraknya pencurian ikan oleh WNA Filipina dan lainnya di perairan Indonesia. Dengan mengelabuhi petugas laut dengan modus KTP asli tapi palsu seperti ini. Seolah-olah mereka adalah WNI sehingga bisa leluasa mencuri ikan di perairan Sulawesi. “Kami janji akan berantas,” ujar Mardjuki.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya