Terima Suap Kasus Narkoba, 5 Oknum Polisi Akan Dipecat

Ilustrasi/Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Maulida

VIVA – Lima oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur yang diciduk tim Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan wewenangnya lantaran melepaskan dua pelaku pembawa narkoba terancam dipecat. Kapolda Metro Jaya Inspentur Jenderal Idham Aziz akan segera melakukan proses pemecatan.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 November 2017.

Sampai saat ini, lima oknum anggota itu masih diperiksa intensif di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan, dua pelaku pembawa narkoba yang merupakan petugas Damkar berinisial A dan D akan tetap diproses hukum.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

"Yang tangani Polres Jakarta Timur. Nanti saya akan lihat perannya ya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur diciduk anggota Propam Polda Metro Jaya. Mereka adalah Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS.

Aiptu Fidel yang Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu Jadi Tersangka

Hal itu lantaran mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya, yakni melepaskan sebanyak dua orang anggota Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur yang membawa narkoba. Dua anggota pemadam kebakaran tersebut diringkus di Kantor Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jaktim, Minggu 19 November 2017 lalu.

Dari tangan keduanya polisi menyita satu buah alat hisap sabu-sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu-sabu.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli  berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D (petugas Damkar Provinsi DKI Jakarta) dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Irjen Idham Azis, Kamis 23 November 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya