Angka Kematian Kecelakaan Ditarget Turun 50 Persen di 2020

Kecelakaan mobil. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Autoblog

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menyadari adanya kewajiban untuk menurunkan tingkat kecelakaan di Indonesia sebesar 50 persen, sampai dengan tahun 2020.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Sebab, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035 menggunakan indikator angka kematian per 100 ribu populasi dan case fatality rate 15 sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi keberhasilan kinerja keselamatan jalan, pada 2010 angka kematian per 100 ribu populasi mencapai 13,15 orang. 

Dari jumlah itu, diharapkan ada penurunan sehingga target pada 2020 dan 2035, akan menjadi 6,57 dan 2,63. Sementara dilihat dari nilai case fatality rate pada 2010 mencapai 50,7 persen, dan ditargetkan menjadi 25,35 persen di 2020, serta 10,14 persen di 2035.

Tangis Keluarga Pecah saat Terima 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58

Komitmen penurunan angka kecelakaan ini diungkapkan Hindro Surahmat, Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 25 Oktober 2016.

Menurut Hindro, untuk menurunkan angka kecelakaan hingga 50 persen masih sangat berat, sehingga pemerintah harus bekerja bersama-sama dan tidak bisa hanya mengandalkan lima pilar keselamatan jalan saja. "Namun masyarakat juga harus berperan aktif untuk menurunkan angka kecelakaan."

12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Untuk itu, kata Hindro, Pekan Nasional Keselamatan Jalan yang dilakukan Kementerian Perhubungan harus tepat sasaran dan berguna menurunkan angka kecelakaan. “Yang paling penting adalah menyentuh orang yang melakukan kegiatan perjalanan atau pergerakan di jalan dan berusaha menyadarkan para pengguna jalan,” ujarnya.

“Kita berusaha menurunkan angka kecelakaan itu dengan mensosialisasikannya kepada para pengguna jalan, terutama secara spesifik pada pekan ini kepada anak-anak sekolah.”

Lima Pilar Aksi Keselamatan Jalan yang wajib diwujudkan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program Dekade Aksi Keselamatan Jalan yaitu pilar pertama, manajemen keselamatan jalan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai penanggung jawab.

Pilar kedua, jalan yang berkeselamatan, dengan penanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum. Pilar ketiga kendaraan yang berkeselamatan, dengan penanggung jawab Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pilar keempat, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dengan penanggung jawab Polri. Serta pilar kelima, penanganan korban pascakecelakaan, dengan Kementerian Kesehatan sebagai penanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Transportasi Darat Bappenas, Dail Umamil Asri, mengatakan angka kerugian material disebabkan fatalitas kecelakaan jalan berkisar Rp250 miliar per tahun. 

"Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga sosial ekonomi dan mengakibatkan potensi kemiskinan semakin besar," ujarnya. 

Sedangkan menurut perhitungan World Health Organization, dampak kerugian materiil yang timbul akibat kecelakaan yaitu antara 1-3 persen dari gross domestic product.

Berdasarkan Global Status Report on Road Safety atau Laporan Global Mengenai Kondisi Keamanan Jalan Raya yang diungkap WHO, setiap tahun ada 1,2 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya, sehingga menjadikannya sebagai alasan tertinggi penyebab seseorang tewas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya