Yusril: Dakwaan KPK ke Irman Gusman Cacat Prosedur

Kuasa Hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Penasihat hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi cacat secara prosedural. Hal itu disampaikan Yusril saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Selasa 15 November 2016.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Dalam rangka penyidikan perkara terdakwa (Irman) error in procedure dengan mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yusril.

Pertama, Yusril menjelaskan, penyidik telah mengabaikan hak Irman sebagai tersangka tanpa didampingi pengacaranya. Padahal, itu sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yang mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Selain itu, kata Yusril, sebagaimana Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lainnya, yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka, menurut Yusril, juga diabaikan penyidik saat diperiksa sebagai tersangka. Yusril mengklaim tindakan penyidik itu melanggar Pasal 50 ayat (1) KUHAP.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Yusril, tanpa ada pemeriksaaan Irman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal, pemberkasan perkara harus sesuai Pasal 121 KUHAP.

Kedua, pada tahap penuntutan, kata Yusril, terjadi pula pengabaian tentang Irman Gusman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang di dalamnya juga memuat Surat Dakwaan. Itu seharusnya, kata Yusril, sudah diterima pihaknya pada 28 Oktober 2016 atau bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dengan beberapa prosedur yang dilanggar penyidik, kata Yursil, mengakibatkan surat dakwaan cacat yuridis. Karena berkas perkara dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat atau error in procedure.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, 'dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan," kata Yusril.

Karena itu, Yusril meminta majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) ini membatalkan dakwaan KPK.

"Maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa," kata Yusril.?

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Suap itu terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.?

Selain menggunakan pengaruhnya menintervensi pejabat Badan Urusan Logistik, Irman juga disebutkan Jaksa KPK menitip harga atas penjualan gula impor yang didapat CV SB dari Bulog.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya