KPK Minta Utang Pajak PT EK Prima Eksport Tetap Ditagih

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang,.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, agar tetap menagih pajak PT E.K. Prima Eksport Indonesia sebesar Rp78 miliar.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Meskipun, saat ini sedang berjalan proses penyidikan kasus dugaan suap, terkait penghapusan pajak perusahaan itu. 

"Ini harus ditagih (pajaknya). Karena pimpinan KPK sejak masuk terus memperhatikan pajak ini secara detail," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkat, Kamis, 24 November 2016. 

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut Saut, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermain kotor dengan cara menghapuskan tanggungan pajaknya.

"Harus dibayar semua bila perlu semua harta (E.K. Prima) diminta untuk membayar utang-utang pajaknya  walau sampai bangkrut," ujarnya. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sebelumnya, KPK sudah menjebloskan Presiden Direktur PT E.K. Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, ke balik jeruji besi. 

Mereka diduga melakukan praktek suap untuk menghapus tanggungan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya