Mendagri Minta Gubernur se-Indonesia Sukseskan Saber Pungli

Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta, para gubernur menjaga stabilitas politik. Di dalamnya, dia mengingatkan mereka agar turut serta menyukseskan program Sapu Bersih Pungutan Liar, yang sedang gencar dilakukan pemerintah.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Kami minta kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki risiko pungli," ujar Tjahjo pada acara Rakornas dan Dialog Terbuka Bersama Seluruh Gubernur se-Indonesia, di gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Sesuai pemetaannya, ada tujuh titik area yang harus diperhatikan untuk menyukseskan saber pungli, yaitu area perizinan, dengan fokus penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin sektor hubungan darat dan sejenisnya. 

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Kemudian, sektor area hibah dan bantuan sosial, terutama meliputi pencairan dana hibah, bantuan sosial, dan dana sosial. Selain itu, sektor kepegawaian, dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan.

Area lainnya adalah sektor pendidikan, terkait pencairan bantuan operasional sekolah dan pemotongan uang makan guru. Selanjutnya, dana desa dengan fokus sektor pemotongan dana desa dan pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Tjahjo juga menekankan pengawasan terhadap pelayanan publik dengan fokus layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, juga pelayanan bidang kesehatan dan sejenisnya. Terakhir, pengadaan barang dan jasa, dengan fokus perencanaan, pengadaan, serta penentuan pemenang tender.

"Untuk mensukseskan saber pungli, kami harap para gubernur segera melakukan sosialisasi dan pencegahan, serta penindakan atas area yang dianggap berisiko terhadap penyelanggara pelayanan publik.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya