Camat di Sampang Tersangka Pungli Dana Desa Rp1,5 Miliar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya, pada Rabu, 14 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, resmi menetapkan Camat Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, AJ, sebagai tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa. 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Kasus itu bermula dari hasil operasi tangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di halaman kantor Bank Jatim cabang Sampang pada Senin sore, 5 Desember 2016. Ada tujuh orang ditangkap dan uang total Rp1,5 miliar disita dalam operasi itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu dari tujuh orang yang ditangkap, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, yakni KH, sebagai tersangka. Enam yang lain berstatus saksi. Penyidik menemukan petunjuk keterlibatan atasan KH dalam pungli itu.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Pada pekan lalu, atasan KH, Camat Kedungdung, AJ, diperiksa intensif sebagai saksi. "Pada Selasa kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu 14 Desember 2016.

Dia menjelaskan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti cukup yang menunjukkan keterlibatan AJ pada pungli dana desa dan ADD di Kedungdung. "Adapun pasalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 12d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP-nya Pasal 55 dan 64," ujar Barung.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Penyidik, kata mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan itu, menyiapkan surat panggilan kepada AJ untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan dikirim kepada Kejaksaan hari ini. "Mengenai apakah akan dilakukan penahanan, itu keputusan penyidik," ujar Barung.

Potongan dana desa dan ADD di Kecamatan Kedungdung terbilang besar. Rata-rata ADD dan DD dipotong lima puluh persen per desa, dari total bantuan yang seharusnya diterima. Di Desa Kramat, misalnya. Dari total Rp118,6 juta, setelah dipotong sampai ke desa hanya Rp65 juta.

Bahkan, di Desa Nyeloh potongan dana lebih dari lima puluh persen. Desa itu hanya menerima Rp21,2 juta dari nilai seharusnya Rp139,3 juta. Polisi masih mengembangkan untuk mengetahui, apakah pungli dana desa dan ADD terjadi di banyak Kecamatan di Sampang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya