2017, TNI Fokus Bersih-bersih dari Pejabat Korup

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA.co.id – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyoroti kasus suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, seorang perwira tinggi TNI yang bertugas di Bakamla menjadi tersangkanya.

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Menurut Jenderal Gatot, korupsi dapat menghambat kemajuan dan pembangunan TNI. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, terlebih para pejabat di lingkungan TNI yang memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran dan kebijakan.

"Kita harus melindungi TNI, melindungi prajurit dari kelakuan oknum pejabat TNI yang korup. Saya perintahkan untuk Irjen TNI, POM TNI dan petugas lainnya membentuk tim untuk melakukan bersih-bersih terhadap korupsi," kata Jenderal Gatot di Mabes TNI Cilangkap, Selasa, 3 Januari 2017.

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1.025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Dengan peristiwa itu, Panglima kembali meneguhkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di institusi TNI. Jenderal Gatot juga memerintahkan jajarannya agar fokus pada 2017 ini untuk bersih-bersih institusi TNI dari masalah korupsi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai pagu proyek tersebut mencapai Rp402.710.273.000. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Wakasal Laksdya TNI Erwin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 TNI AU

Keempat tersangka yaitu, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keempatnya sudah ditahan KPK.

Dalam pengembangannya, KPK berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut. Dari hasil koordinasi itu, POM TNI melakukan penyelidikan dan menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka.

Dari hasil penggeledahan di rumah Laksma Bambang, POM TNI mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat, yang keseluruhannya bila dikonversi ke rupiah setara Rp980 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya