Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi soal Ceramah Uang baru

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Habib Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut mereka, Habib Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA. Hal itu, kata mereka, terdapat dalam video ceramahnya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Habib Rizieq disebut-sebut telah mengatakan kalau uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam laporan tersebut, mereka menyertakan barang bukti berupa ceramah Habib Rizieq melalui akun YouTube FPI TV dan screen shoot video ceramah Habib Rizieq. Laporan yang dibuat JIMAF sendiri, telah diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Bahwa berkaitan dengan beredarnya video ceramah Habib Rizieq di jejaring sosial belakangan ini pada pokoknya menyebut adanya simbol Palu Arit dalam pecahan mata uang rupiah yang dikonotasikan dengan simbol PKI merasa perlu mengambil sikap," tutur Koordinator JIMAF, M.Herdiyan Saksono Zoulba di Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017.

Menurut mereka, isi ceramah Habib Rizieq telah menyalahkan pemerintah soal uang cetakan BI yang disebut berlogo PKI.

Viral! Demi Uang Baru untuk Lebaran, Warga Cikampek Rela Letakkan Sandal untuk Dapat Antrean

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," tambahnya.

Apalagi, dalam hal ini, terusnya, BI telah mengklarifikasi soal pernyataan Rizieq itu. Selain itu, banyak kalangan ahli yang ikut memberikan pandangan bahwa ceramah Habib Rizieq yang membahas uang baru diduga berlogo palu-arit tersebut tidak ditelaah secara detail.

"Namun atas tuduhan ini sekalipun Bank Indonesia telah melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan Habib Rizieq yang pada pokoknya menegaskan bukan palu arit tapi hologram BI yang sekarang berubah. Tidak hanya BI sebagian kalangan ahli perbankan juga membantah pernyataan Rizieq tentang adanya logo palu-arit yang dikait-kaitkan dengan Partai Komunis, karena disimpulkan sepihak dan serampangan melihat gambar tidak utuh," ucapnya.

Maka dari itu, mereka menganggap kalau isi ceramah Habib Rizieq tersebut telah meresahkan masyarakat dan bisa memperkeruh situasi nasional dewasa ini.

"Dengan demikian kami menilai tudingan Rizieq sesuai uraian di atas nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa di tengah panasnya isu SARA belakangan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya