- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait kasus dugaan suap perkara judicial review. Ketua MK, Arief Hidayat, yang saat kabar itu beredar masih berada di Semarang, langsung terbang ke Jakarta pada Kamis pagi, 26 Januari 2017.
"Iya, tadi Pak Ketua MK masih mengisi seminar hukum di Wisma Perdamaian Semarang. Beliau langsung pulang, izinnya dipanggil Presiden," kata sumber peserta seminar yang enggan disebutkan namanya.
Di Semarang, Ketua MK Arief Hidayat menjadi pembicara seminar nasional dengan tema, "Eksistensi Program Doktor Ilmu Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Nasional yang Berbasis Pancasila."
Acara yang berlangsung di Wisma Perdamaian itu digelar oleh Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang itu dihadiri oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, membenarkan pihaknya telah menangkap sejumlah oknum terkait lembaga penegak hukum.
Dikonfirmasi apakah yang turut ditangkap satgas KPK adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Agus pun membenarkan. "Benar," kata Agus melalui pesan singkatnya, Kamis 26 Januari 2017.
Kendati demikian, Agus belum bersedia menjabarkan kasus yang menjerat Patrialis. Dia hanya memastikan bahwa penangkapan itu dilakukan di Jakarta. "OTT-nya di Jakarta. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan hari ini," kata Agus. (ren)