Delapan Pengikut NII Diperiksa Makar dan Salat Hadap Timur

Delapan orang pengikut Negara Islam Indonesia diperiksa lagi oleh polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 4 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Delapan orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) diperiksa lagi oleh polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 4 April 2017. Mereka diminta keterangan tentang dugaan makar dan penistaan agama Islam.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Perihal dugaan makar karena kedelapan orang itu mengakui negara selain Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dugaan penistaan agama karena meyakini ajaran pelaksanaan salat lima waktu menghadap kiblat ke arah timur, bukan barat, seperti lazim dilakukan umat Islam di Indonesia.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Haerullah, sebenarnya penyidik memeriksa sembilan orang. Namun seorang di antaranya ialah Desa Tegal Gede, Kartika Ernawati, dan delapan pengikut NII itu. Semua diperiksa sebagai saksi.

Pengangkatan Tiga 'Jenderal NII' Disebut Telah Diumumkan kepada Rakyat

Polisi menjadwalkan memeriksa Wawan Setiawan, panglima NII yang mengaku berpangkat jenderal. Polisi juga mengagendakan memeriksa Sensen Komara, pria yang mengaku Presiden NII sekaligus panglima tertinggi yang berpangkat jenderal bintang enam.

"Kalau Wawan (Setiawan) akan diperiksa berikutnya untuk menambah kekurangan BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya," katanya.

Terungkap, Tiga 'Jenderal' NII Diangkat Imam Besar Sensen Komara

Wawan Setiawan menggegerkan Desa Tega Gede, Kecamatan Pakejeng, Kabupaten Garut, pada Jumat, 17 Maret 2017. Musababnya ialah menyebar surat pemberitahuan pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap kiblat sebelah timur. Surat itu ditulis atas nama Wawan Setiawan, mengaku pengikut NII berpangkat jenderal bintang empat.

Syahadat

NII dan kehebohan tentang salat lima waktu dan salat Jumat menghadap timur pernah muncul pada 2011. Seruan itu disampaikan Sensen Komara Bin Bakar Misbah.

Selain itu, Sensen mengganti sebagian dua kalimat Syahadat. Seharusnya dua kalimat Syahadat itu, "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullah" lalu diganti menjadi "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Sensen Komara Bin Bakar Misbah Rasuululah".

Sensen dan sejumlah pengikutnya diadili karena itu dan akhirnya dihukum dimasukkan ke bagian jiwa Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung pada 16 Juli 2012. Tiga orang pengikut Sensen divonis masing-masing tiga tahun penjara.

Makar

Tuduhan makar kepada Sensen bermula dari peringatan hari kelahiran NII pada 7 Agustus 2011. Acara itu digelar di Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sensen dan pengikutnya mengibarkan bendera NII berwarna merah putih dengan logo bulan dan bintang. Pengibaran bendera itu sempat digagalkan aparat Kepolisian dan TNI. Sebanyak 120 helai bendera NII berwarna merah dan satu helai bendera NII besar disita aparat pada 5 Agustus 2011. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya