Terungkap, Tiga 'Jenderal' NII Diangkat Imam Besar Sensen Komara

Sidang perdana tiga jenderal NII di PN Garut
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Sidang perdana kasus makar digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Terungkap fakta ketiga ‘JenderalNegara Islam Indonesia (NII), masing-masing Panglima Jenderal Sodikin, Jenderal Jajang dan Ujer diangkat oleh Imam Besar NII (Alm) Sensen Komara Bin Bakar Miscbah.

KPAI Turun Tangan Bantu Anak Korban Curas Berdarah di Garut

Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neva Sari Susanti mengungkapkan, ketiganya diangkat dalam sebuah acara pengajian di kediaman Sensen Komara saat masih hidup.

"Ya jadi ketiga ‘Jenderal’ NII itu diangkat oleh Imam Besar NII, Almarhum Sensen Komara saat pengajian di kediaman Sensen," ujarnya, Kamis 17 Februari 2022.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Usai pengangkatan ketiga orang tersebut sebagai ‘Jenderal’ NII, kemudian diinformasikan kepada seluruh pejabat dan rakyat NII. Dalam pengangkatan menjadi ‘Jenderal’ didukung dengan bukti  surat sebagai bentuk legalitas kemudian dipublikasikan. JPU akan menghadirkan para saksi terkait kasus dugaan makar tersebut, termasuk bukti lainnya yang mendukung.

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

"Termasuk nanti ada rakyat NII, akan kami buka nanti dipersidangan," ungkap Neva.

Sementara itu kuasa hukum tiga Jendral NII, Ega Gunawan memastikan menerima dakwaan JPU, namun ketiga ‘Jenderal’ itu benar-benar tak memahami tentang pengangkatan ‘Jenderal’. Termasuk rakyat NII, dia menyebutkan bahwa ketiga ‘Jenderal’ NII tersebut tak memiliki pengikut atau rakyat.

"Adapun dulu saat ramai soal adanya biat NII di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, itu tak ada kaitannya dengan tiga ‘Jenderal’ ini," ucap Ega.

Sementara itu dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menerapkan pasal 107 ayat 1 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, dikenakan pasal 110 ayat 5 apabila terbukti maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat (30 tahun), serta pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE kaitan dengan ujaran kebenciannya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Tiga 'Jenderal' NII Didakwa Makar, Terancam Penjara 15 Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya