Tiga 'Jenderal' NII Persilakan Hakim Jatuhkan Hukuman dengan Adil

Tiga orang yang mendaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII), terdakwa kasus makar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis, 17 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Feri Purnama

VIVA – Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis, 17 Februari 2022.

Jumlah Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110

Tiga terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.

Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya. "Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Gempa Guncang Garut, Rumah-rumah di Tasikmalaya Mengalami Kerusakan

Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.

"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," kata Neva.

Ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya