Anas Dicecar Pertanyaan Soal Pertemuan dengan Andi Narogong

Sidang lanjutan e-ktp
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sidang kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk online atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 6 April 2017.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait adanya informasi yang mengatakan Anas menerima aliran Rp20 miliar terkait proyek e-KTP. Hal itu dikfrontir oleh hakim kepada Anas dalam sidang lanjutan kasus proyek e-KTP.

Anas menegaskan hal itu tidak benar. "Tidak yang mulia," kata Anas menjawab pertanyaan hakim.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Anas lantas menjelaskan sesuai yang dia baca dari surat dakwaan, bahwa Andi Agustinus atau Andi Narogong mengatakan kepada terdakwa kasus e-KTP bahwa Andi akan memberikan uang. Namun dia mengatakan tidak pernah menerima.

Untuk menelusuri masalah bagi-bagi uang yang cukup banyak dari kasus proyek e-KTP, Anas lantas mengusulkan untuk melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang haram itu kemana saja dan dari siapa.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya tidak tahu, itu kapan. Tapi yang pasti saya tidak pernah menerima. Partai Demokrat setidaknya ketika saya menjadi ketua umum Partai Demokrat tidak pernah menerima. Dan akan lebih baik, karena ini uang yang besar jika PPATK membantu untuk menelusuri kalau ada, uang itu dari mana, diambilnya kapan, dari sebelah mana, kemudian diserahkan kapan, seterus dan seterusnya. Dengan begitu akan lebih jelas yang mulia," ujar Anas.

Mejelis hakim juga menanyakan terkait dakwaan yang ditujukan kepada Anas dan Setya Novanto, tepatnya di halaman 7. Dimana pada bulan Juli sampai Agustus 2010 DPR RI mulai melakukan pembahasan sampai 2011 terkait anggaran proyek e-KTP. Hakim melanjutkan di dalam dakwaan itu juga disebutkan Andi Agustinus atau Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

"Karena anggota DPR tersebut dianggap repsentasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong komisi II DPR RI menyetujui proyek e-KTP. Bagaimana tanggapan saudara?" tanya hakim kepada Anas.

Anas lantas mengatakan alasan yang sama dengan sebelumnya. Yakni dia sudah berhenti menjadi anggota DPR RI pada bulan Juni 2010.

"Yang kedua saya tidak pernah ketemu dengan saudara Andi Agustinus atau Andi Narogong, sampai detik ini. Sejak saya kenal yang namanya manusia bisa bergaul. Saya sadar dan saya yakin belum pernah bertemu dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong. Apalagi dalam pertemuan itu disebut (ada juga) saudara saksi Setya Novanto. Saya tidak pernah sama sekali," ujarnya.

Anas menjelaskan, setelah terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat, seingat dia, terakhir dia ke DPR pada 25 Mei 2010, tepatnya dalam acara Paripurna DPR. "Setelah itu saya tidak pernah hadir lagi di DPR," ujarnya.

Anas menjelaskan, bahwa dia mengundurkan diri jadi anggota DPR, dia berkomitmen untuk konsentrasi penuh mengelola partai. "Partai tidak boleh sambilan menyambi anggota DPR. Saya full konsentrasi mengurus partai. Karena itu saya mundur sebagai anggota DPR pada Bulan Juni 2010," ucapnya.

Selain itu, hakim melanjutkan pertanyaan kepada Anas. Anggota menjelaskan, dari surat dakwaan juga ada pertemuan yang dilakukan Anas setelah menjadi ketua umum Partai Demokrat. Dari pertemuan itu diperoleh kesepakatan bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan proyek e-KTP sesuai dengan grand design tahun 2010, yakni dengan anggaran kurang lebih Rp5 triliun.

"Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan fee kepada beberapa anggota DPR pejabat Kementerian Dalam Negeri guna merealisasikan hal tersebut. Nah ini dijelaskan juga. Bahwa setelah dipotong pajak semuanya, akan digunakan. Memang masih alur ceritanya aja sih, sebesar 50 persen akan digunakan untuk belanja modal."

"Sedangkan sisanya 45 persen sejumlah 2 triliun 558 miliar dibagi bagikan kepada, satu Pejabat Kementerian, Anggota komisi II, (termasuk) pak Setya Novanto juga disebut dan juga Andi Agustinus, Anas Urbaningrum, masing masing 11 persen. Enggak ada Ini?" ujar anggota majelis hakim menanyakan kepada Anas.

Anas kembali menjawab hal itu sama sekali tidak ada. "Sama sekali enggak ada yang mulia," ujar Anas menjawab.

"Saya tidak tahu itu fiksi, fantasi atau fitnah. Tapi sekitar tiga hal itu yang mulia. Kalau bukan fiksi, itu fantasi atau fitnah. Tidak lepas dari tiga kata itu. Maaf itu terkait dengan saya. Kalau terkait dengan yang lain saya tidak bisa memberikan pernyataan karena saya tidak tahu yang mulia," ujar Anas.

Selain mengatakan tidak tahu pertemuan Andi Narogong itu, Anas juga mengatakan jika ada pertemuan itu, pasti dia tidak akan hadir. "Jika pertemuan itu ada bulan Juli Agustus itu yang dimaksud membahas itu saya pastikan saya tidak ada di situ yang mulia," ujarnya.

Anas menyebutkan jika pertemuan resmi itu ada, maka akan ada absensi siapa saja yang hadir. "Betul (jika resmi ada absensi). Pertemuan di mana, kapan, tentunya ada (absensi). Yang saya tahu di DPR itu semua ada terpasang rapi CCTV. Saya kira dengan teknologi bisa dilacak itu. Apa betul pertemuan, di lantai berapa, bulan berapa, tanggal berapa, jam berapa, itu bisa dilacak yang mulia," ujar Anas

Anas juga menegaskan selama menjabat ketua fraksi Partai Demokrat tidak ada orang yang mencoba melobinya untuk meloloskan anggaran e-KTP bisa gol di DPR.  "Tidak yang mulia," ucapnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya