IKD atau KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik Mulai Akhir 2023, Ini Kelebihannya

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

IKD diklaim memiliki keunggulan dibanding e-KTP fisik. Antara lain, proses pembuatannya mudah dan menghemat biaya. Nantinya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

"Sayonara e-KTP, selamat datang IKD. Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," demikian bunyi unggahan melalui akun Instagram @kemenkominfo. 

Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek

Pada unggahan sebelumnya, sesuai namanya, IKD akan menggantikan e-KTP. Nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Kominfo menyebut beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD. Selain menghemat pembiayaan kartu identitas, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Kominfo memposting Sayonara e-KTP. Selamat datang IKD. Postingan kini sudah dihapus

Photo :
  • Tangkapan layar

Proses pembuatan lebih cepat dan praktis tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone. 

Sayangnya, unggahan tersebut kini telah dihapus, dan tidak dapat ditemukan lagi di akun resmi Kominfo. 

Penghapusan unggahan ini mengundang partanyaan warganet. Mereka mempertanyakan kenapa unggahan tersebut dihapus oleh Kominfo.

IKD atau Digital ID adalah e-KTP berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan berdasarkan  Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. 

IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. 

Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Awalnya, sekitar pertengahan tahun 2022 lalu, terlebih dahulu IKD diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan. 

Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian barulah diterapkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat. 

Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya