Panitia Lelang Mengaku Tender E-KTP Tak Ikut Saran LKPP

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Pringgo Hadi Tjahyono, mengaku proses lelang tender sebesar Rp5,9 triliun itu tidak mengikuti saran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Demikian Pringgo saat bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam lanjutan sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 April 2017.

Menurut Pringgo, keputusan untuk tidak mengikuti saran LKPP karena perintah terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"PPK minta lelang digabung, ya kami laksanakan. Tidak tahu alasannya apa, tetapi nota dinas seperti itu," kata Pringgo di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, sebelum lelang dilakukan, digelar rapat di Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut dihadiri Ketua LKPP, Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam rapat itu, menurut Pringgo, LKPP menyarankan proyek pekerjaan yang akan dilelang tak dijadikan satu paket. Tujuannya, supaya mempermudah pelaksanaan lelang.

"Tapi, saya dengar ada masukan, kalau dipisah nanti tidak terintegtrasi. Memang, barang bisa dibeli semua, tapi nanti bisa salah, bisa enggak connect," kata Pringgo.

LKPP merekomendasikan agar sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena akan berpeluang besar terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat menghalangi kompetisi sehat. Namun dalam kenyataannya, ungkap Pringgo, sembilan paket pekerjaan tersebut tetap digabungkan dalam proses lelang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya