Kemenhub Soroti Lengahnya Pengelola Bandara Sam Ratulangi

Kemenhub Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menegaskan, Bandara Sam Ratulangi harus segera diamankan, aparat harus segera bertindak tegas merespons hal ini. Pengelola Bandara pun disoroti karena lengah sehingga aksi massa bisa terjadi di bandara tersebut. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Hal tersebut merupakan perintah langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang tengah melaksanakan kegiatan dinas ke Beijing mendampingi Presiden RI Joko Widodo hari ini. 

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, yang juga mendapat pesan tersebut mengatakan, bahwa Menhub juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan objek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

"Menhub juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Mestinya bila semua unsur di Bandara Sam Ratulangi telah mempelajari gejala pada peristiwa di Kalimantan beberapa waktu lalu, antisipasi harus segera dilakukan", kata Barata dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 13 Mei 2017.

Menhub juga akan mengevaluasi keamanan bandara. Bandara tidak boleh dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dengan bandara, baik sebagai aparat maupun pemakai jasa.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Bandara harus steril. Karena itu Menhub akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi langkah selanjutnya dan pengamanan bandara bersama aparat terkait dan otoritas.

Menhub terus memonitor perkembangan keamanan bandara, kesiapan dan segala sesuatunya harus dijamin keamanan dan keselamatannya. Menhub juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan sterilisasi bandara. Keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara sebagai obyek vital, harus benar-benar terjaga. (mus)

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024