Penyuap Bupati Klaten Divonis 1,8 Tahun Penjara

Terdakwa penyuap bupati Klaten
Sumber :
  • Viva.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Suramlan, terdakwa penyuap bupati Klaten non aktif, Sri Hartini, divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pria yang menjabat Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu dinyatakan terbukti memberikan suap jabatan sebesar Rp200 juta.

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono, dalam amar putusannya menyebut, Suramlan telah terbukti melakukan tindakan korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dalam hal ini suap diberikan kepada Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 KUHP.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suramlan selama satu tahun dan delapan bulan penjara," kata hakim dalam putusannya, Senin, 29 Mei 2017.

Putusan vonis 1,8 tahun penjara kepada terdakwa, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Menurut Hakim, sejumlah hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim berpandangan,  pemberian uang senilai Rp200 juta oleh terdakwa kepada bupati untuk mendapatkan jabatan telah melanggar undang-undang. Dalam hal ini uang tersebut untuk meluluskan terdakwa agar menjadi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten.

Selain hukuman 1,8 tahun, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Apabila tidak dibayarkan selama satu bulan atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

"Mengingat terdakwa selama perkara ini ditahan, maka hukuman yang ditetapkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," imbuh hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa justru langsung menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih pikir-pikir.

Sekadar informasi, Suramlan ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada akhir 2016 lalu terkait praktik suap jual beli jabatan. Selain Suramlan, turut serta diamankan Bupati Klaten non aktif Srihartini.

Yang menarik, Jaksa KPK mengungkap bahwa sumber uang suap kepada Sri Hartini sebagian diperoleh Suramlan dengan cara berutang. Atas perintah terdakwa, Bambang berutang kepada saksi Dandy walaupun yang bersangkutan tak bisa memenuhi semua permintaannya.

Dua hari kemudian pada 14 Desember 2016, Bambang bertemu Dandy untuk mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang pinjaman. Selanjutnya disetorkan kepada Sri Hartini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya