Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Didik Mujiono, Warga desa Pepe di Klaten
Sumber :
  • Istimewa

Klaten – Sejumlah warga desa Pepe di Klaten, yang menjadi korban eksekusi paksa pembangunan jalan tol Solo-Jogja membantah pernyataan Bupati Klaten Sri Mulyani, yang menyebut proses mediasi sudah berlangsung berkali-kali.

Hari Ini, Tol Fungsional Jogja-Solo Bisa Dilintasi untuk Arus Balik Pemudik

Warga juga menuding Bupati Sri melakukan pembohongan publik karena mengklaim telah menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga.

“Ibu Bupati (Klaten) mengatakan sudah terjadi mediasi beberapa kali, itu pembohongan publik. Disediakan tempat tinggal, Tempat tinggal yang mana? Saya tahunya hanya lewat media. Secara resmi tertulis ditujukan kepada saya dan warga terdampak yang lain, tidak pernah ada. Misalnya Pak Hartono mau tempat tinggal di mana (setelah eksekusi). Tidak pernah ada surat tertulis seperti itu,” kata Hartono Dandut, salah seorang warga yang kini belum menerima ganti rugi, pada Kamis, 21 September 2023.

Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Dibuka, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pemudik

Eksekusi Paksa Rumah Warga terdampak pembangunan tol Solo-Jogja di desa Pepe

Photo :
  • Istimewa

Bagi Hartono, Bupati Sri tidak mencerminkan sikap Kepala Daerah yang baik. Hartono berharap, Bupati Sri justru mau datang dan berdialog dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Tol Solo-Jogja Segera Dibuka untuk Arus Mudik, Bisa Lewat Gratis Sepanjang 22 Kilometer

"Maunya apa ta, pak Hartono? Kok sampai mengajukan gugatan itu kenapa? Ini kok malah katanya siap menghadapi gugatan,” ujar Hartono.

Didik Mujiono, warga terdampak lainnya mengaku tidak habis pikir juga mengapa Bupati Klaten, itu bersikap demikian. Menurut Didik yang juga Ketua RT di pemukiman terdampak, respon Bupati Sri menunjukkan dirinya tidak mengayomi masyarakat. 

"Itu berarti Bupati (Sri Mulyani) memang tidak berpihak kepada masyarakat,” tegas Didik.

Seperti diketahui, gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembongkaran (eksekusi) lahan jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten pekan lalu.

Selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Ganjar Pranowo, Bupati Sri Mulyani juga ikut menjadi salah satu tergugat lainnya. 

Menanggapi hal ini, Bupati Sri Mulyani mengaku kaget. Namun, dia tetap mempersilahkan penggugat untuk menyampaikan unek-uneknya.

Bupati bahkan mengaku sudah menyiapkan dan memerintahkan Bagian Hukum Pemkab Klaten untuk menghadapi gugatan tersebut. 

“Apapun kan kita bekerja sesuai dengan regulasi aturan yang ada. Kami sudah mediasi, Kami sudah berupaya. Ganti rugi juga sudah. Kalau negara sudah membutuhkan untuk kepentingan bersama, ya memang harus legowo. Kalau ga legowo, menggugat, ya monggo saja. Kalau digugat ya bagian hukum saya yang akan jalan,” pungkas Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya