Cegah Mafia Tanah Ganggu Rumah Ibadah, Kementerian ATR/BPN Ajak Warga Urus Sertifikat

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian ATR/BPN

Sukoharjo – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepada Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni memastikan proses sertifikasi rumah ibadah seluruhnya bebas dari diskriminasi. 

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Hal itu ditegaskan Raja Juli saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 20 September 2023. 

Penyerahan sertifikat itu menjadi bukti Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Sejak gerakan itu dilakukan, sudah ada 3.340 rumah ibadah di luar masjid yang telah dilakukan sertifikasi.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Rumah ibadah apapun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ucap Raja Juli, dikutip Jumat, 22 September 2023. 

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.

Photo :
  • Dok. Kementerian ATR/BPN.
Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

Raja Juli lantas mengajak masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diserahkan dan segera menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat. 

Pengurusan sertifikasi tanah itu, kata Raja Juli, penting dilakukan untuk menjaga agar rumah ibadah tidak diganggu para mafia tanah.

"Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini penting, untuk menjaga rumah Ibadah dari gangguan mafia tanah," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Raja Juli menyerahkan 20 sertifikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. 

Sertifikat yang diserahkan ini meliputi sertifikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertifikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya