Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah Disegel, Ini Kata Menag

Penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Sawangan, Depok oleh Satpol PP pada Sabtu malam, 3 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id –  Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok harus didalami lebih dulu faktor penyebabnya. Tapi ia menekankan jamaah Ahmadiyah yang ingin menunaikan ajaran agamanya harus dijamin konstitusi.

Kementerian Agama Mitigasi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Sulawesi Utara Pasca Erupsi

"Prinsipnya yang terkait dengan Ahmadiyah yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran itu sesuai dengan kesepakatan terakhir, jadi yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran Ahmadiyah," kata Lukman usai rapat bersama anggota Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Meski begitu, Lukman menyadari tak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah. Sebab persoalan tersebut menjadi otonomi daerah. Tapi ia menyarankan agar dilakukan cara persuasif agar ada titik temu.

Dukung Remaja Perempuan Tebar Kebaikan, Kemenag Gelar Aksi Cantik

"Mungkin harus ada sesuatu yang diperjelas terlebih dahulu, apa alasan pemerintah daerah melakukan penyegelan itu. Bisa positif dalam rangka proteksi jamaah sendiri dari ancaman luar yang mudharatnya lebih besar," kata Lukman.

Ia melanjutkan atau bisa jadi ada alasan lainnya. Sehingga harus didalami secara jelas lebih dulu dibalik persoalan penyegelan tersebut. Lukman berharap masalah tersebut bisa diselesaikan

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama
Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII Depok Terima Santunan

Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII Depok Terima Santunan

Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul menerima santunan sosial pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia/UIII.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024