Penganut Ahmadiyah dan Kepercayaan Berhak Dapat E-KTP

Proses perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengakui, masih ada polemik pengisian kolom agama untuk penganut Ahmadiyah maupun penganut kepercayaan. Hal ini kata dia juga menjadi perhatian Kemendagri.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Bahas percepatan penerbitan KTP elektronik Ahmadiyah, ini sudah jadi agenda yang saya bahas setahun lalu karena Pemda juga ada keinginan menjaga kondusivitas daerah," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

Mesti begitu, Zudan menegaskan, bahwa kolom agama tidak boleh diisi Ahmadiyah atau kepercayaan lain namun dikosongkan. Hal ini mengacu pada Undang Undang Administrasi dan Kependudukan.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Karena undang undang katakan hanya enam agama ditulis, di luar itu tidak boleh. Kalau tulis Islam boleh karena agama, hanya enam agama itu yang boleh. Di luar itu kolom agama kosong," katanya menambahkan.

Meski kolom agama dikosongkan, Zudan memastikan, penganut Ahmadiyah atau kepercayaan tetap berhak memiliki e-KTP. Atas dasar itu, ia tidak mempermasalahkan bila Pemda melakukan pencetakan e-KTP bagi penganut di luar enam agama.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Prinsipnya semua warga negara mendapatkan KTP elektronik. Saya sudah dorong, minggu ini sudah dikerjakan bertahap karena jumlah banyak, jadi yang siap dicetak saya pastikan itu," ujarnya menjelaskan.

Pemberian e-KTP bagi penganut Ahmadiyah dan kepercayaan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas di daerah.

"Masa lalu pernah ada masalah Ahmadiyah Kuningan. Kita akan buat semulus mungkin agar penduduk dapat hak KTP. Prinsipnya semua warga negara berhak mendapatkan e-KTP." (mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya