Penipuan 4,5 Triliun, Eks Bos Geo Dipa Dituntut 6 Bulan Bui

Sidang tuntutan eks bos Geo Dipa di PN Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa, agar dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Bagi JPU, Samsudin bersalah atas kasus penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun. 

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

"Dengan perhatikan ketentuan dan undang-undang, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUH Pidana. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin Warsa dihukum enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun," kata JPU Dorkas Berliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.

Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertera surat dakwaan, dan seluruh unsur pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan telah terpenuhi.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Kemudian, dari fakta persidangan tidak terdapat adanya hal yang meniadakan tanggung jawab pidananya, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar JPU.

Menurut Dorkas, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menetapkan tuntutan untuk terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Penuntut umum juga memohon agar pengadilan menetapkan supaya terpidana dibebani biaya pengadilan Rp5 ribu," ujarnya

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim,Djoko Indiarto memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun, mereka meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Agar pembelaannya maksimal, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua minggu. Oleh karena itu sidang hari ini saya cukupkan dan akan kembali dibuka pada Rabu 16 Agustus 2017," kata Hakim Djoko. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya