Polisi Janji Kembalikan Paspor Jemaah Umrah First Travel

Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor bos biro perjalan umrah First Travel, Andika Surachman. Sejumlah dokumen disita dan diamankan dalam penggeledahan itu.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Selain dokumen terkait dengan PT First Anugerah Wisata atau First Travel, penyidik juga mengamankan ribuan paspor milik calon jemaah umrah dari kantor First Travel yang di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto mengatakan, sejumlah jemaah sudah menghubungi polisi agar paspor dikembalikan ke jemaah. Tapi ia mengimbau para calon jemaah yang belum mendapatkan pengembalian paspor untuk bersabar sampai penyidik selesai melakukan pengecekan dan klarifikasi.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

"Saya mengimbau masyarakat yang paspornya masih ada di Fisrt Travel, karena kemarin ada yang telepon saya juga, kalau boleh paspornya dipulangkan. Saya mohon waktu karena masih diklarifikasi, dicek Bareskrim, setelah itu mungkin bisa dikembalikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2017.

Selain itu, terkait dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus yang merugikan ribuan jemaah itu masih dalam proses penyidikan oleh penyidik. Setyo mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penilaian terlebih dahulu.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

"Harus ada kasus utama dahulu, predikat crime, ya nanti setelah itu kita lihat. Tetapi kan kemarin yang jadi masalah ketika dicek info terakhir saldo Rp1,3 juta. Enggak mungkin menurut pelapor. Posisi Bareskrim sedang melakukan tracing atau penelitian di perusahaan apa betul cadangan atau sisa saldo hanya tinggal Rp1,3 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menangkap pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang merupakan pemilik penyelenggara ibadah umrah, First Travel. Keduanya ditangkap, Rabu, 8 Agustus 2017, usai mediasi di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Keduanya yang diketahui petinggi perusahaan PT First Anugerah Wisata atau First Travel. Andika merupakan Direktur Utama, sedangkan istrinya merupakan Direktur.

Keduanya disangkakan dengan  Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya