Polisi: First Travel Tekor gara-gara Promo Umrah Murah

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Polisi menyebut PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel gagal mengelola keuangan perusahaan itu dalam menyelenggarakan bisnis perjalanan ibadah umrah.

Kemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan Penyimpangan

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pasangan suami-istri bos perusahaan itu, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, diketahui bahwa First Travel menerapkan sistem subsidi silang pada tiga paket perjalanan umrah yang mereka tawarkan. Ongkos umrah kategori VIP (kelas premium) atau reguler (kelas menengah) dipakai untuk menutupi sebagian ongkos kategori promo yang memang murah.

Ongkos umrah kategori promo senilai Rp14,5 juta, sedangkan kategori reguler Rp22 juta sampai Rp25 juta, dan VIP Rp54 juta. Dalam praktiknya, ongkos untuk kategori VIP dipakai untuk menyubsidi paket promo.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

“Tapi (kenyataannya jemaah calon umrah dengan kategori) promo lebih banyak, sehingga tekor,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, dalam perbincangan dengan tvOne pada program Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa, 15 Juli 2017.

Penyidik polisi, kata Wasisto, belum memastikan nilai total dana calon umrah kategori VIP yang dimanfaatkan untuk menutupi ongkos kategori promo dan reguler. Karena, polisi baru menemukan satu akun rekening perusahaan itu yang saldonya Rp1,3 juta. Diperkirakan masih ada delapan akun rekening lain.

Direktorat Kementan Kumpulkan Rp 1 Miliar Biayai SYL Kunker ke Arab Saudi Sekalian Umrah

Wasisto menyangkal tuduhan pengacara suami-istri bos First Travel, Eggi Sudjana, yang menyebut polisi merusak kesepakatan kliennya dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Agama. Kesepakatan itu pada pokoknya memberikan kesempatan First Travel melanjutkan bisnisnya sembari mengembalikan dana calon umrah yang gagal diberangkatkan.

Namun, kata Eggi, penyitaan dan pembekuan aset First Travel oleh polisi telah melumpuhkan perusahaan itu sehingga mustahil dapat mengembalikan dana calon umrah yang gagal diberangkatkan.

Polisi, kata Wasisto, tak ikut campur dengan kesepakatan itu. Aparat hanya menjalankan prosedur yang diatur undang-undang ketika menemukan unsur pidana, di antaranya menangkap suami-istri bos First Travel serta menyita aset-aset perusahaan.

“Dasar penyidik adalah laporan masyarakat. Setelah dicek ternyata memenuhi unsur pidana penipuan, penggelapan (diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), TPPU (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) atau ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).” (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya