Syarat Korban First Travel Mengadu ke Crisis Center

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Ratusan korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh First Travel mendatangi Posko Crisis Center korban First Travel, di Gedung Bareskrim yang bertempat di kawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2017.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Mereka datang untuk meminta kejelasan terkait uang mereka yang telah disetorkan ke First Travel

Namun, untuk mengadukan nasib mereka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tetap ada prosedur yang harus dilalui untuk mengadu ke posko crisis center First Travel ini.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Salah satu syarat yang harus dilalui yakni mengisi formulir yang disediakan oleh tim crisis center.

"Nanti mereka terlebih dahulu mengisi data diri. Diisi dengan lengkap terkait identitas mereka," kata salah seorang anggota satgas crisis center bernama Dewi di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2017.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Ketika para korban yang akan mengadu mengisi data diri, korban juga harus melengkapinya dengan surat identitas yang dimiliki korban. Seperti salah satunya yaitu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

"Mereka (korban) juga harus bawa dokumen lainnya. Seperti bukti transfer pembayaran ke rekening First Travel. Semuanya nanti diserahkan ke posko crisis center," ujarnya.

Selain datang langsung ke posko crisis center, korban juga dapat mengadukan nasibnya ke alamat email Korban.FT@gmail.com. Setelah itu, korban diberikan kontak hotline 081218150098 bertujuan untuk mencari tahu informasi mengenai perkembangan penanganan aduan korban.

"Jadi nanti bisa follow up langsung ke penyidik," ujarnya.

Keberadaan posko crisis center ini merupakan permintaan korban umrah First Travel yang menuntut agar hak-haknya dikembalikan. Posko ini bekerja sama antara kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya