- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id – Posko crisis center Badan Reserse Kriminal Polri mencatat sudah ada 182 orang korban jemaah PT First Anugerah Wisata atau First Trvael yang yang mengadu pada hari ini, Kamis, 16 Agustus 2017.l
Dari jumlah itu, setiap orangnya rata-rata membawahi hingga ratusan korban atau berkas korban jemaah First Travel tersebut. Namun, berkas formulir yang sudah masuk ke crisis center pada hari ini jumlahnya mencapai ratusan berkas.
"Ada 425 berkas formulir pengaduan yang sudah masuk hari ini," kata petugas crisis center di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Posko penerimaan laporan terkiat First Travel dibuka mulai hari Senin hingga Kamis, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal merah. Atau bisa juga pengaduannya melalui hotline crisis center 081218150098.
Adapun syarat dari pengajuan formulir pengaduan yaitu, menyertakan foto copy KTP, surat perjanjian keberangkatan umrah, fotocopy pasport dan bukti setor dana ke First Travel.
Korban yang melapor
Salah satu korban yang sedang mengisi laporan pengaduan kasus First Travel ialah Armansyah (36), warga Kota Bekasi, Jawa Barat. "Buat di data sama kepolisian," ujar Armansyah kepada VIVA.coid.
Armansyah sendiri mendaftar sebagai calon jemaah umrah dengan biaya sebesar Rp14.300.000, sejak 1 April 2016 lalu. Namun, hingga kini ia masih belum saja diberangkatkan umrah ke Tanah Suci oleh pihak First Travel.
"Harapan saya dibalikin saja uang dan pasport," katanya.
Korban kasus First Travel lainnya, Dwi Agustina (50), warga Depok, Jawa Barat, yang menulis lembar pengaduan ke pihak kepolisian mengaku, mendaftar jadi calon jemaah umrah bersama bersama ibu dan kakaknya. Satu orang dikenakan biaya sebesar Rp14.300.000. Jadi, ia mendaftar bersama keluarganya sebesar Rp42.900.000.
"Saya minta balikin saja uangnya, diberangkatkan enggak mungkin. Dibalikin uangnya saja kecil kemungkinan, dananya enggak ada," ujar Dwi Agustina.