Gayus Tambunan dan Nazaruddin Dapat Remisi

Narapidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor, Muhammad Nazaruddin, dan narapidana kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan. Remisi itu diberikan pada peringatan HUT Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017.

Rafael Alun Akui Pakai Nama Istri di Perusahaannya, Singgung Perkara Gayus Tambunan

"Nazaruddin (pengurangan hukuman) lima bulan, kalau Gayus (pengurangan hukuman) enam bulan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham (Plt) Ma'mun di kantornya, Jakarta Selatan.

Ma'mun menjelaskan, alasan pemberian remisi terdapat Nazaruddin karena yang bersangkutan menjadi justice collaboration di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehingga KPK memberikan rekomendasi," ujarnya.

Ferdy Sambo Diviralkan Tengah Santai di Luar Tahanan, Trisha Eungelica Sewot

Sedangkan pemberian remisi terhadap Gayus Tambunan karena Kementerian Hukum dan HAM mengacu kepada aturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang hak binaan masyarakat. "Memang Gayus ini masih menggunakan aturan lama," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat, terdapat 400 narapidana  kasus korupsi di Indonesia pada peringatan HUT RI ke-72 ini. Salah satu narapidana kasus korupsi yaitu Nazarudin dan Gayus Tambunan. (one)

Di Depan Menkeu, Elite PDIP Sindir soal Erosi Kepercayaan dan Kasus Gayus Tambunan
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Narapidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikabarkan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2023