Utang Fantastis Bos First Travel dari Biaya Hotel dan Tiket

Ilustrasi tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor biro First Travel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan pengembangan penyidikan kasus penipuan First Travel. Suami istri pemilik biro perjalanan umrah tersebut punya utang fantastis kepada pihak hotel dan pengurus tiket sebesar Rp104 miliar.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan utang bos First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan kepada pihak yang mengurus tiket keberangkatan calon jamaah umroh sebesar Rp 80 miliar. Sedangkan, utang kedua, kepada pihak yang mengurus hotel dan konsumsi untuk calon jamaah umroh di Arab Saudi.

"Soal First Travel. Hari ini saya mendapat laporan, bahwa tersangka atas nama AH hutang kepada dua orang. Kepada yang mengurus tiket, itu sebesar 80 miliar. Dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi sebesar 24 miliar. Jadi total ada hutang 104 miliar," kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Setyo menambahkan menerangkan, saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki oleh pasangan suami istri tersebut.

"Sebab itu saat ini Polri sedang melakuan penelitan aset atau tracing. Semoga kami bisa ketahuan aset-asetnya dimana. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
    
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, sebagai tersangka ketiga.
Sekitar 35 ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran umrah lewat jasa agen sejak 2015 namun tak kunjung diberangkatkan.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 29 Dzul Qadah 1445 (6 Juni) adalah hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024