Catat, 25 Travel Haji dan Umrah Ini Sudah Tak Berizin

Ilustrasi tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor biro First Travel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Kementerian Agama telah mencabut izin puluhan perusahaan travel haji dan umroh di Indonesia selama 2015-2017.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Ada 25 perusahaan travel dicabut izinnya," Kepala Subdit Pembinaan Umroh dan Haji Kementerian Agama Arfi Hatim, Kamis, 24 Agustus 2017.

Sedangkan, dari perusahaan travel umrah yang telah diberikan izin dari Kementerian Agama jumlahnya bervariasi setiap tahunnya mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2017 sekarang.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Tahun 2014 sebanyak 106 (travel yang diberikan izin), tahun 2015 moratorium, tahun 2016 sebanyak 155, dan tahun 2017 sebanyak 127," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Agama, Rosidin Karidi menambahkan, prosedur pencabutan terhadap peruahaan travel dan umrah itu ada tiga tahap diantaranya, diakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, kedua melanggar massa berlaku visa, dan ketiga terancam keamanan jemaah misalnya di Arab Saudi. 

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Berikut ke-25 perusahaan travel di Indonesia yang telah dicabut izinnya:

1. PT. Mediaterrnia Travel, Jakarta Selatan
2. PT. Mustaqbal Lima, Kota Cirebon
3. PT. Ronalditya Jakarta Selatan
4. PT. Kopindo Wisata Jakarta Selatan
5. PT. Catur Daya Utama, Batam
6. PT. Huli Saqdah Jakarta Pusat
7. PT  Maccadina, Jakarta Pusat
8. PT. PT. Gema Arofah, Jakarta Selatan
9. PT. Wisata Pesona Nugraha, Jakarta Pusat
10.PT. Assyurtaniah Cipta Prima, Jakarta Selatan
11.PT. PT. Maulana, Jakarta Timur
12.PT. PT. Timur Sarana Tour dan Travel, Bandung.
13.PT. Diva Sakinah Sulawesi Selatan
14.PT. Hikmah Sakti Perdana Jakarta Timur
15.PT. Faliyatika Cholis Utama, Jembatan Suramadu
16.PT. Sandhora Wahana Wisata, Jakarta Selatan
17.PT. Nurmadania Nusha Wisata, Bandung.
18.PT. Dian Parmita Sekata, Jakarta Utara.
19.PT. Al Maha Tour dan Travel, Jakarta Timur.
20.PT. Assyifa Mandiri Wisata, Sumatera Barat
21.PT. Hodhod Azza Amira Wisata, Jakarta Selatan
22.PT. Raudah Kharisma Wisata, Jakarta Timur.
23.PT. Habab Al Hannaya Tourst, Jakarta Timur
24.PT. Erni Pancarati, Medan.
25. PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel
 

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023