Buronan Cantik Korea Selatan Ditangkap di Bali

Paspor Yang Jihye
Sumber :

VIVA – Wanita cantik buronan Pemerintah Korea Selatan ditangkap Interpol Indonesia di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, wanita itu bernama Yang Jihye (34 tahun). 

"Yang bersangkutan ditangkap pada hari Minggu 29 Oktober 2017 pukul 18.00 WITA," kata Hengky, Selasa 31 Oktober 2017.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Yang Jihye ditangkap tanpa perlawanan di area bandara saat akan meninggalkan Indonesia. Dari informasi Pemerintah Korsel, Jihye merupakan buronan kejahatan situs judi online

Sayangnya, kata Hengky, kejahatan yang dilakukan Jihyu belum diatur dalam Undang-undang di Indonesia sebagai dasar tindak pidana yang bisa diekstradisi. 

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

"Dari petunjuk red notice itu disertai dengan pencabutan paspor oleh Pemerintah Korsel. Hal itu kemudian menjadi dasar bagi kita untuk mengekstradisi yang bersangkutan," kata Hengky.

Jihye telah diserahkan ke Kantor Imigrasi i Gusti Ngurah Rai. Setelah menjalani pemeriksaan, Jihye kemudian dideportasi ke negara asalnya.

Dari hasil interogasi, Jihye masuk ke Indonesia pada 15 Oktober 2017. Ia datang ke Bali untuk berlibur sekaligus mendapatkan sertifikat menyelam. "Dia berencana terbang menuju Filipina," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto, penangkapan Jihye berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas Pemerintah Korsel. Saat ini, Jihye masih berada di rumah detensi untuk proses deportasi. 

"Dia DPO Pemerintah Korsel. Saat ini masih berada di ruang detensi untuk proses deportasi," kata Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya