- VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Senin, 21 Januari 2013. Partai SRI memperkarakan KPU, yang menyatakannya gugur sebagai peserta pemmilu 2014.
"Sebenarnya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi, tapi mereka sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, saat memimpin sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Nasrullah mengatakan, apabila dalam sidang ajudikasi ini tidak ada keputusan, pihak partai bisa melanjutkan gugatan itu ke PTUN.
Partai SRI diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai SRI, Damianus Taufan, Sekretaris Nasional Partai SRI, Yoshi Erlina, dan Ketua Divisi Hukum Partai SRI, Horas Naiborhu.
Pihak KPU diwakili oleh anggota KPU, Ida Budhiati, KPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, KPU Provinsi Bali, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kabupaten Bogor.
Minta Ditunda
Partai SRI minta sidang ditunda karena ada perubahan materi sengketa. Permintaan itu langsung diprotes KPU.
"Kami meminta penjelasan tentang kejelasan peratutan Bawaslu. Kami mohon ketegasan sejauh mana perubahan itu dilakukan? Kapan?" ujar Ida.
Namun demikian, Bawaslu akhirnya menerima penundaan sidang karena mmemang dimungkinkan ada perubahan materi sengketa.
Berdasarkan peraturan Bawaslu, perubahan materi dimungkinkan sekali selama masa sidang yang dialokasikan tujuh hari sejak sidang dibuka. (ren)