Putuskan RUU Pilpres, PDIP Tunggu Putusan Judicial Review MK

Puan Maharani
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
Unggah Foto Tanpa Ruben Onsu, Rumah Tangga Sarwendah Kembali Dipertanyakan Netizen
- Sampai saat ini rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden masih berjalan alot. Sembilan fraksi DPR memiliki suara terbelah. Beberapa fraksi ingin agar Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak diubah. Sebagian lagi, ingin agar UU itu diubah. Suara kedua kubu pun hampir seimbang.

Sah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah

PDI Perjuangan adalah salah satu fraksi yang ingin RUU itu direvisi. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani partainya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review yang diajukan atas Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Anak Menangis karena Kelaparan


"Saat ini kami masih menunggu keputusan MK atas judicial review yang diajukan atas Undang-undang Pilpres yang lama," kata Puan Maharani, Minggu 7 April 2013.


Meski demikian, saat ini, kata Puan, proses pembahasan RUU Pilpres yang baru sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.


"Yang penting buat PDI Perjuangan, UU Pilpres nantinya harus dapat menghasilkan pemerintahan yang kuat dengan dipimpin oleh presiden yang memiliki dukungan kuat di parlemen," kata Puan.


Hal ini penting, kata Puan, agar kebijakan yang menyejahterakan rakyat dapat dilakukan dengan nyata dan kegaduhan politik bisa diminimalisir.


Berdasarkan rapat Badan Legislasi yang berlangsung pada 4 April 2013, ada empat fraksi yang mengatakan tidak ingin perubahan, sementara lima partai ingin RUU Pilpres diubah.


Partai yang tidak ingin ada perubahan Undang-undang adalah Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB. Sementara yang ingin ada perubahan adalah PKS, PPP, PDIP, Gerindra dan Hanura.


"Mereka tetap minta perubahan termasuk soal teknis juga dimasukkan, sementara yang lain, masalah teknis cukup di KPU saja," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono usai rapat Baleg di Gedung DPR.


Karena alot, masing-masing fraksi meminta waktu untuk kembali membahas di internal mereka. "Ketika di Baleg bisa musyawarah mufakat maka tidak usah dibawa ke Paripurna. Nanti akan dirapatkan pada Rabu tanggal 10 April 2013 besok," ucap Ignatius. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya