Anggota KPU Daerah Ikut Tergiur Jadi Caleg

Sidang KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
- Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah mengundurkan diri demi menjadi calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Menurut anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hal itu bukanlah tindakan yang melanggar aturan. "Proses pengunduran (karena caleg) itu hak asasi," katanya saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?


Meski demikian, Ferry menegaskan mereka tetap harus melalui prosedur yang berlaku yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. KPU nantinya akan mencari penggantinya.


"Proses pencalonan dia harus sudah mundur dan dilampirkan surat keputusan," ujarnya.


Ferry mencatat sejauh ini setidaknya anggota KPU di lima provinsi yang sudah mengundurkan diri, antara lain adalah Sumatera Utara, Jambi, Gorontalo dan lainnya. Rata-rata dari mereka adalah yang sudah menjabat dua periode di institusi KPU.


"Alasan mundur rata-rata ingin maju sebagai caleg (DPR, DPRD maupun DPD). Ya silahkan," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya