Anggota KPU Daerah Ikut Tergiur Jadi Caleg

Sidang KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah mengundurkan diri demi menjadi calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang.


Menurut anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hal itu bukanlah tindakan yang melanggar aturan. "Proses pengunduran (karena caleg) itu hak asasi," katanya saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2013.


Meski demikian, Ferry menegaskan mereka tetap harus melalui prosedur yang berlaku yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. KPU nantinya akan mencari penggantinya.
Payung Hukum Pembatasan Usia Kendaraan dan Jalan Berbayar di Jakarta Resmi Berlaku


Pemilik Motor Ini Bisa Bikin Tukang Tambal Ban Menangis
"Proses pencalonan dia harus sudah mundur dan dilampirkan surat keputusan," ujarnya.

Pelatih Irak Akui Indonesia Bikin Timnya Kesulitan

Ferry mencatat sejauh ini setidaknya anggota KPU di lima provinsi yang sudah mengundurkan diri, antara lain adalah Sumatera Utara, Jambi, Gorontalo dan lainnya. Rata-rata dari mereka adalah yang sudah menjabat dua periode di institusi KPU.


"Alasan mundur rata-rata ingin maju sebagai caleg (DPR, DPRD maupun DPD). Ya silahkan," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya