KPU: 1 Bulan Cukup untuk Tertibkan Peraga Kampanye

Baliho Farhat Abbas berisi kesiapan jadi calon Presiden 2014
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Iqbal
VIVAnews -
Dijagokan Wali Kota Bekasi, Jokowi Ogah Campuri Urusan Kaesang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi toleransi satu bulan bagi partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye. Satu bulan menurut  Ketua KPU, Husni Kamil Manik, lebih dari cukup.

Media Asing Sebut Kebugaran Pemain Guinea Ungguli Indonesia: Mereka Tak Bertanding 3 Bulan

"Dengan luas wilayah Indonesia, dengan para caleg yang sudah mulai memasang alat peraganya, kami mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang moderat. Cukup untuk mereka berinisiatif menanggalkan, atau nanti Pemda menertibkan," kata Husni di Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?


Bagi partai yang tidak memenuhi peraturan tata cara berkampanye dengan tidak menertibkan alat peraga, maka Pemda akan menertibkannya. Sebab, untuk penertiban adalah wewenang mereka.


Soal penertiban ini, imbuh Husni, pihaknya sudah membicarakan secara lisan dengan Kemendagri. KPU  sudah mendapatkan PKPU nomor 15/2013, yang nantinya akan diteruskan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti. "Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, walikota supaya mereka segera mengeksekusi PKPU itu," urainya.


PKPU tersebut memuat aturan baru yaitu mengenai zonasi pemasangan alat peraga kampanye. Dengan aturan itu, katanya, tidak semua tempat dapat dipasang alat peraga kampanye. Zonasi ini akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pemda.


"Zonasinya mungkin saja banyak. Saya khawatir justru karena zonasinya banyak, calegnya yang tidak mampu mengisi semua zonasi yang ada," tuturnya.


Sebelumnya, KPU meminta inisiatif partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. KPU hanya memberi toleransi satu bulan sebelum alat peraga kampanye yang melanggar ditertibkan.


Dasar penertiban ini muncul setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya