Ini Daftar Pejabat yang Tidak Boleh Kampanye

Komisioner KPU memberi keterangan soal dana kampanye.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
Kampanye terbuka Pemilu Legislatif (Pileg) akan segera dibuka pada 16 Maret 2014 sampai dengan 5 April 2014. Para pejabat publik yang berafiliasi dengan partai politik pun bersiap menjadi juru kampanye (jurkam).

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Sejauh ini, setidaknya dua orang menteri sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi jurkam yaitu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Suswono. Keduanya merupakan kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial


Meski demikian, KPU menyatakan ada sejumlah pejabat yang dilarang berkampanye. Sebab, mereka memang tidak mendapat lampu hijau dari undang-undang. "Seperti Mahkamah Agung dan BPK," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.


Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu mengatakan, kepala desa pun tidak diperkenankan berkampanye untuk partai politik. Begitu juga dengan ketua RT dan RW. "Itulah kenapa dulu dalam proses persyaratan (calon anggota legislatif), kepala desa harus mundur," ujarnya.


Lantas, bagaimana jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran? "Ya
nggak
boleh berkampanye saja," ucap Ferry.


Sekedar diketahui, Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye memuat larangan partai politik mengikutsertakan pejabat MA, MK, BPK, Bank Indonesia, BUMN, PNS, anggota TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa dalam aktivitas kampanye. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya