PKS Menyiram, Hanura Menebang

VIVAnews - Kendati PKS dan Partai Hanura sama-sama mengajukan uji materiil UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi, filosofi kedua partai itu berbeda dalam memandang permasalahannya.

Hal itu dikemukakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Agus Purnomo, di Jakarta.

Anggota Fraksi PKS DPR itu mengatakan filosofi PKS adalah menyiram tumbuhan yang sudah layu agar tumbuh berkembang dan bermanfaat bagi makluk hidup.

Artinya, mereka memperkarakan Pasal 205 itu karena menganggap telah menimbulkan kekacauan. PKS mengharapkan MK memberikan solusi sebaik-baiknya sehingga keberadaan pasal ini tidak merugikan partai manapun.

Sedangkan filosofi Partai Hanura dinilai lebih keras dan tajam daripada PKS. “Kalau Hanura, daripada repot dan lelah menyapu, mendingan pohonnya langsung ditebang saja,” katanya.

Pasal itu berbunyi 'Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.'

Pasal itu juga digugat Partai Hanura kemarin. Partai yang dipimpin Wiranto itu juga menganggap keberadaan pasal itu merugikan partai politik.

Mereka menilai banyak penafsiran yang diberikan kepada pasal itu sehingga mengakibatkan adanya hitung ganda yang kemudian mengacau.

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar
Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Yang Bikin Shin Tae-yong Terusik saat Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong tak lantas puas 100 persen saat berhasil mengalahkan Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024