- VIVA.co.id/ Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto ingin semua pihak memberi dukungan agar revisi Undang-Undang Antiterorisme segera selesai dan diundangkan. Agar, aparat tidak dihambat dalam memberantas terorisme.
"Jika kita tidak meluluskan revisi UU terorisme ibaratnya memberantas terorisme dengan tangan diikat. Jika tidak disahkan maka harus nunggu dulu baru ditindak. Misal dalam kasus Thamrin,” ujar Wiranto, Kamis, 29 September 2016.
Padahal, kata Wiranto, terorisme di Indonesia dalam merencanakan dan melancarkan aksinya sudah menggunakan alat-alat teknologi canggih berbasis cyber.
"Terorisme ini sudah menggunakan teknologi cyber, teknologi maju, sekarang sudah mereka gunakan. Oleh karena itu, pemerintah sudah mempersiapkan diri," kata dia.
Apalagi, saat ini kelompok terorisme gerombolan Santoso masih ada, meski dalam jumlah yang kecil.
"Terorisme di Indonesia itu, yang masih eksis adalah gerombolan Santoso, kan sudah ditembak pimpinannya, organisasi teror itu tidak seperti organisasi lain, kalau pimpinannya ditembak terus hilang tidak, setiap pimpinannya mati, atau ditahan, muncul pimpinan yang baru itu sudah rumus," ujarnya menambahkan.
Wiranto juga berujar, penting memberantas terorisme dari berbagai sisi termasuk soft approach atau pendekatan lunak, melalui beragam program deradikalisasi dan kontra radikalisme.
"Untuk itu, pemerintah gencar menyosialisasikan program-program tersebut."
Diketahui, saat ini pembahasan revisi UU antiterorisme masih berada di Komisi III DPR. DPR masih meminta keterangan pihak-pihak terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kapolri dan TNI.
(mus)