DPR Kritik Menteri Asman soal Penerapan E-government

Menteri PAN-RB, Asman Abnur (kiri), saat meninjau gedung CCTV Monitoring Centre di Markas Polres Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, yang menargetkan penerapan e-government di semua pemerintah daerah pada tahun 2017. E-government adalah sistem penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik atau teknologi informasi.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian, target itu tak realistis karena akses internet belum merata di semua daerah di Indonesia. "Bahkan masih banyak yang belum teraliri listrik," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Dia mencontohkan daerah-daerah di perbatasan, pedalaman, dan kepulauan. Sebelum mengeluarkan kebijakan itu seharusnya pemerintah pusat memberikan lebih dulu mereka persamaan akses.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

"Penggunaan teknologi digital bisa membantu memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi pungli, tapi kunci utama adalah pada kemauan dan kapasitas manusia penggunanya," kata Hetifah

Ia menilai, jika tidak disertai perubahan pola pikir birokrat menjadi pelayan publik, dampak penggunaan e-government hanya bersifat inkremental tidak transformatif. Penggunaan e-procurement, misalnya, masih tidak bisa menghapuskan korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (tender).

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Yang dituntut dari kerja Menpan RB adalah keseriusan untuk meningkatkan kapasitas birokrasi dan sanksi yang tegas hingga memberikan efek jera bagi mereka yang tidak menjalankan tugasnya, apalagi menyalahgunakan kewenangannya," katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024